Menelaah Standar Nasional Pengelolaan Satuan Pendidikan
1. Pengertian
-
Menelaah : mempelajari, menyelidiki,
memeriksa, mendalami, memahami
-
Standar : ukuran tertentu yang dipakai
sebagai patokan
-
Pengelolaan : proses
-
Satuan Pendidikan : kelompok layanan Pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Jadi standar nasional pengelolaan
satuan Pendidikan adalah Patokan Nasional pada proses kelompok Layanan
Pendidikan.
Setiap Satuan Pendidikan wajib
memenuhi standar pengelolaan Pendidikan yang berlaku secara nasional yang ditetapkan
oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007
2. Tujuan
Tujuan
dari Standar Nasional Pengelolaan Satuan Pendidikan adalah menjamin mutu
Pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan banga dan membentuk watak
serta peradaban yang martabat. Kemudian juga mempunyai tujuan agar pengelolaan
satuan Pendidikan sama rata secara nasional.
3. Pedoman
a. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
b. Kalender
Pendidikan / Akademik
1. Sekolah/Madrasah membuat:
a. rencana kerja
jangka menengah yang
menggambarkan tujuan yang
akan dicapai dalam
kurun waktu empat
tahun yang berkaitan dengan mutu
lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung
peningkatan mutu lulusan;
b. rencana kerja
tahunan yang dinyatakan
dalam Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M)
dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
2. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan
sekolah/madrasah:
a. disetujui rapat
dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah/madrasah dan
disahkan berlakunya oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada
sekolah/madrasah swasta rencana
kerja ini disahkan
berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
b. dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
3. Rencana kerja
empat tahun dan
tahunan disesuaikan denganpersetujuan rapat
dewan pendidik dan
pertimbangan komite sekolah/madrasah.
4. Rencana kerja
tahunan dijadikan dasar
pengelolaan
sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
5. Rencana
kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
a. kesiswaan;
b. kurikulum
dan kegiatan pembelajaran;
c. pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
d. sarana
dan prasarana;
e. keuangan
dan pembiayaan;
f.
budaya dan lingkungan
sekolah;
g. peranserta
masyarakat dan kemitraan;
h. rencana-rencana kerja
lain yang mengarah
kepada peningkatan dan
pengembangan mutu.
c. Struktur
organisasi sekolah / madrasah
1. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi
tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan
secara jelas dan transparan.
2. Semua
pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pedoman yang
mengatur tentang struktur
organisasi sekolah/madrasah: 1) memasukkan unsur staf
administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang
jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2) dievaluasi secara
berkala untuk melihat
efektifitas mekanisme kerja
pengelolaan sekolah;
3) diputuskan oleh
kepala sekolah/madrasah dengan
mempertimbangkan
pendapat dari komite sekolah/madrasah.
d.
Pembagian tugas di antara pengelola kependidikan
a. kepala
sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan
pengelolaan sekolah/madrasah;
b. wakil kepala
SMP/MTs melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah
c. wakil kepala
SMA/SMK, MA/MAK bidang
kurikulum melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola
bidang kurikulum
d. wakil kepala
SMA/SMK, MA/MAK bidang
sarana prasarana melaksanakan
tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu
kepala sekolah/madrasah dalam
mengelola sarana prasarana
e. wakil kepala
SMA/SMK, MA/MAK bidang
kesiswaan melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola
peserta didik
f.
wakil kepala
SMK bidang hubungan
industri melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia
industri;
g. guru melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai
agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik,
membimbing, dan melatih
peserta didik sehingga
menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
h. konselor
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
bimbingan dan konseling
kepada peserta didik
i.
pelatih/instruktur melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan;
j.
tenaga perpustakaan
melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di
perpustakaan;
k. tenaga laboratorium
melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya membantu
guru mengelola kegiatan
praktikum di laboratorium;
l.
teknisi
sumber belajar melaksanakan
tugas dan tanggung
jawabnya mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
m. tenaga administrasi
melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam
menyelenggarakan pelayanan administratif;
n. tenaga kebersihan
melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan kebersihan lingkungan.
e.
Peraturan akademik
a. Sekolah/Madrasah menyusun
dan menetapkan Peraturan
Akademik.
b. Peraturan
Akademik berisi:
·
persyaratan minimal
kehadiran siswa untuk
mengikuti pelajaran dan tugas
dari guru;
·
ketentuan mengenai
ulangan, remedial, ujian,
kenaikan kelas, dan
kelulusan;
·
ketentuan mengenai
hak siswa untuk
menggunakan fasilitas belajar,
laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan;
·
ketentuan mengenai
layanan konsultasi kepada
guru mata pelajaran, wali kelas,
dan konselor.
·
Peraturan akademik
diputuskan oleh rapat
dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
f.
Tata tertib sekolah
g.
Kode etik sekolah / madrasah
·
Kode etik
sekolah/madrasah ditanamkan kepada
seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika
sekolah/madrasah.
·
Kode etik
sekolah/madrasah diputuskan oleh
rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
·
Kode etik
sekolah/madrasah yang mengatur
peserta didik memuat norma untuk:
a. menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
b. menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan
c. mengikuti proses
pembelajaran dengan menjunjung
tinggi ketentuan pembelajaran
dan mematuhi semua
peraturan yang berlaku;
d. memelihara kerukunan
dan kedamaian untuk
mewujudkan harmoni sosial di
antara teman;
e. mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
f.
mencintai lingkungan,
bangsa, dan negara; serta
g. menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
·
Kode etik
sekolah/madrasah yang mengatur
guru dan tenaga
kependidikan memasukkan larangan
bagi guru dan
tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk:
a. menjual buku
pelajaran, seragam/bahan pakaian
sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung
kepada peserta didik;
b. memungut
biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
c. memungut biaya
dari peserta didik
baik secara langsung
maupun tidak langsung
yang bertentangan dengan
peraturan dan undang-undang;
d. melakukan sesuatu
baik secara langsung
maupun tidak langsung
yang mencederai integritas hasil
Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional.
h.
Biaya operasional sekolah
i.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
1. Kegiatan
sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh
penanggung jawab kegiatan
yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
2. Pelaksanaan kegiatan
sekolah/madrasah yang tidak
sesuai dengan rencana
yang sudah ditetapkan
perlu mendapat persetujuan melalui
rapat dewan pendidik
dan komite sekolah/madrasah.
3. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan
bidang akademik pada
rapat dewan pendidik
dan bidang non-akademik pada
rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada
akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum
penyusunan rencana kerja
tahunan berikutnya.
Komentar
Posting Komentar